Guru Besar FKUI Ngaku Prihatin sama Kebijakan Menkes

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mei 2025, 18:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Guru Besar FKUI Guru Besar FKUI (Instagram @fariz_nurwidya)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Guru Besar (DGB) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) mengaku prihatin dengan kebijakan yang dibuat Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Mereka menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap situasi pelaksanaan pendidikan dan pelayanan kesehatan di Indonesia yang dianggap kian terpuruk.

 Karenanya mereka menyatakan deklarasi "Salemba Berseru", yang isinya menyoroti kebijakan kesehatan dan pendidikan kedokteran dari Kemenkes.

"Kami para Guru Besar FKUI bersama dokter dan akademisi kedokteran di seluruh Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebijakan kesehatan dan pendidikan kedokteran dari Kemenkes yang berpotensi menurunkan mutu pendidikan dokter dan dokter spesialis," ujar Guru Besar FKUI Siti Setiati, di Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025.

Siti menilai, kebijakan yang diberlakukan Menkes melalui Kemenkes, bakal berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Indonesia.

"Kami prihatin karena kebijakan kesehatan nasional saat ini menjauh dari semangat kolaboratif," kata dia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Fariz Nurwidya (@fariz_nurwidya)

Bukannya memperkuat mutu layanan dan pendidikan, kata Siti kebijakan yang muncul justru berisiko menurunkan kualitas pendidikan dokter dan dokter spesialis.

"Yang pada akhirnya menurunkan mutu pelayanan kesehatan untuk masyarakat," kata Siti.

Ia memandang, pendidikan dokter membutuhkan proses akademik panjang yang memerlukan integrasi pelayanan, pengajaran, dan penelitian sesuai standar global. Tapi, yang terjadi saat ini justru kebijakan dari Kemenkes berpotensi menurunkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Berikut alasan DGB FKUI prihatin dengan kebijakan Kemenkes:

1. Pendidikan dokter dan dokter spesialis tidak dapat disederhanakan. Pendidikan terbaik dilakukan di fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan yang menjalankan pelayanan dan penelitian sesuai standar global.

2. Penyelenggaraan pendidikan dokter di luar sistem universitas perlu kerja sama erat dengan fakultas kedokteran.

3. Pemisahan fungsi akademik dari rumah sakit pendidikan mengancam pendidikan kedokteran.

4. Pelayanan kesehatan yang baik hanya dapat diberikan oleh tenaga medis yang dididik dengan standar tinggi.

5. Perubahan struktur, termasuk pembentukan departemen dan mutasi, harus dikoordinasikan dengan pimpinan institusi.

6. Kolegium kedokteran harus dijaga independensinya untuk melindungi mutu dan kompetensi profesi.

x|close