Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris buka suara terkait dengan kasus yang menjerat kliennya itu. Ia memberikan kabar terbaru bahwa ketujuh narapidana yang sebelumnya telah diberikan hukuman, ternyata sudah dipindahkan dari Lapas Cirebon oleh penyidik.
“Berita mengejutkan kasus Vina, tujuh narapidana kasus Vina yang adalah kewenangan dari Lapas Cirebon tapi katanya atas permintaan penyidik dipindahkan ke tiga lapas di Bandung,” kata Hotman Paris dilansir dari akun Instagram pribadinya pada Selasa, 18 Juni 2024.
Nama-nama tersangka yang sudah dipindahkan tersebut antara lain Sudirman bin Suratno ke Lapas Kelas II A Banceuy, kemudian Jaya bin Sabdul dan Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim ke Lapas Kelas II A Narkotika Bandung.
Selain mereka, narapidana bernama Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi dan Eka Sandy alias Tiwul bin Muran juga telah dipindahkan oleh penyidik ke Rutan Kelas I Bandung,
“Satu di Kelas II Lapas Banceuy, satu lagi ke Kelas II Narkotika, dan Kelas I Rutan Bandung. Kenapa mereka dipisah-pisah, mereka itu hanya orang-orang pendidikan rendah. Bahkan ada yang buruh bangunan, kalau dipisah-pisah begini, mental mereka makin lemah,” paparnya.
Hotman Paris mengatakan bahwa ketujuh tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky tersebut telah dipindahkan sejak hari Senin, 20 Mei 2024 lalu. Ia mempertanyakan alasan penyidik memutuskan untuk memindahkan para narapidana tersebut.
Hotman Paris Hutapea (Tangkapan Layar: Instagram)