Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia telah mencapai 26.455 kasus hingga Selasa, 20 Mei 2025.
“(Kasus PHK) 26.455 per 20 Mei tadi pagi, Jawa Tengah masih yang tertinggi, nomor dua Jakarta, nomor tiga Riau. Untuk sektornya ada di pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat ditemui di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa.
Rinciannya, Provinsi Jawa Tengah mencatatkan angka PHK tertinggi dengan 10.695 kasus. Disusul oleh DKI Jakarta dengan 6.279 kasus dan Riau dengan total 3.570 kasus.
Menurut Indah, jumlah PHK pada tahun ini menunjukkan tren kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Ia juga menyoroti masuknya Provinsi Riau ke dalam tiga besar daerah dengan PHK terbanyak sebagai sesuatu yang mencuri perhatian.
“Kenapa Riau (ikut masuk tiga besar), yang pertama, beberapa industri perdagangan juga ada yang turun, mungkin, ya. Kita belum meneliti sedalam itu (terkait) kenapa (angka PHK di) Riau tinggi," jelasnya.
Ia memastikan bahwa data PHK yang dihimpun oleh Kemnaker berasal dari sumber yang sahih, yaitu laporan resmi dari dinas ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
“Tidak ada data yang kami rekayasa, karena kita kan punya sistem pelaporan dari dinas yang langsung ke pusat,” tegas Indah.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan bahwa selama periode 1 Januari hingga 10 Maret 2025, jumlah PHK yang terjadi telah menyentuh angka 73.992 kasus. Data tersebut dihimpun berdasarkan jumlah peserta yang tidak lagi terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu tersebut.
(Sumber: Antara)