Ntvnews.id, Jakarta - Budi Arie, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi sudah membantah dirinya menerima 50 persen hasil perlindungan dari judi online.
Nama Budi Arie disebut dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5) lalu.
Apakah Budi Arie siap dipanggil untuk memberikan keterangan? Apa tanggapan pendiri yang juga Ketua Umum Projo, relawan pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini?
"Lagu lama kaset rusak!" ujar Budi Arie usai menghadiri audiensi Kementerian Koperasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.
Budi Ari enggan memberikan tanggapan panjang terkait namanya yang disebut dalam dakwaan. Tapi ada satu hal yang disampaikan Budi Arie.
Baca Juga: Dituduh Terima 50 Persen Hasil Judi Online, Budi Arie: Tidak Ada Aliran Dana ke Saya
Menteri Koperasi sekaligus Ketua Umum Pro Jokowi Budi Arie Setiadi menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2025), selepas acara pelantikan Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi serta sejum ((Antara) )
"Gusti Allah mboten sare, Tuhan tidak pernah tidur," tegasnya lagi sambil melaju masuk ke dalam kendaraan yang didampingi Wakil Menteri Ferry Juliantono ini.
Sebelumnya, Budi Arie sudah membantah keras dirinya terkait menerima upeti dari bandar judi online.
"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," kata Budi Arie, Senin 19 Mei 2025.
Seperti diketahui, dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).