A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Terungkap Alasan Ayah di Lombok Nikahkan Anak Gadisnya yang Masih SMP, Ternyata Karena Ini - Ntvnews.id

Terungkap Alasan Ayah di Lombok Nikahkan Anak Gadisnya yang Masih SMP, Ternyata Karena Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Mei 2025, 14:21
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pernikahan anak di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pernikahan anak di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Tiktok)

Ntvnews.id, Jakarta - Viral pernikahan anak di bawah umur di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengundang perhatian publik setelah video resepsi pasangan remaja itu tersebar luas di media sosial. Di balik sorotan tajam publik, sang ayah akhirnya buka suara dan menjelaskan alasan yang mendorongnya mengambil keputusan sulit: menikahkan putrinya yang baru berusia 15 tahun.

M, ayah dari mempelai perempuan yang masih duduk di bangku SMP, mengungkap bahwa keputusan itu bukan tanpa pertimbangan. Ia mengaku telah berusaha keras untuk mencegah hubungan keduanya, termasuk memisahkan sang anak dari pasangannya. Namun upaya itu gagal ketika pasangan remaja itu kembali menjalin hubungan dan melakukan kawin lari untuk kedua kalinya.

“Saya sudah pisahkan, tapi mereka tetap kembali bersama dan melakukan kawin lari lagi. Kami sudah berupaya mencegah,” ujar M dalam keterangannya yang dilansir pada Senin, 26 Mei 2025.

Menurut pengakuannya, sang anak perempuan sempat dibawa lari hingga ke Pulau Sumbawa dan tidak kembali selama lebih dari 24 jam. Berdasarkan tradisi merariq yang masih kuat dipegang masyarakat Lombok, jika seorang gadis telah dibawa pergi lebih dari satu hari dan menyatakan siap menikah, maka keluarga perempuan ‘wajib’ merestui pernikahan tersebut.

“Kalau saya tidak segera ambil keputusan, nanti malah jadi bahan omongan atau fitnah. Makanya saya langsung koordinasi dengan Pak Kadus, dan kami putuskan untuk menikahkan saja,” jelas M, didampingi kuasa hukumnya.

Sang ayah menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena tekanan adat dan kekhawatiran akan stigma sosial di lingkungan mereka. Ia mengaku merasa terjebak di antara aturan adat yang mengikat dan perlindungan terhadap masa depan anaknya yang masih sangat muda.

Pernikahan ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Banyak yang menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap anak, terutama di wilayah-wilayah yang masih memegang erat tradisi kawin culik. Terlebih, sang pengantin pria diketahui masih berusia 17 tahun dan kini bekerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga barunya.

Pernikahan dini ini kembali menjadi cermin persoalan klasik yang belum tuntas: tarik ulur antara budaya lokal dan perlindungan hak anak. Aktivis perlindungan anak mendesak agar pemerintah lebih tegas dalam menindak praktik pernikahan di bawah umur, sekaligus memberikan edukasi menyeluruh kepada masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan masa depan anak.

x|close