Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melakukan terobosan besar dengan memangkas waktu pengurusan izin pembangunan di Ibu Kota, termasuk Koefisien Lantai Bangunan (KLB), menjadi maksimal hanya 28 hari kerja.
"Saya memang sekarang ini sedang membuat agar beberapa perizinan yang berlangsung lama banget, bahkan ada yang sampai 12 tahun untuk ngurus KLB, di dalam rapat saya sudah meminta bisa selesai sampai dengan 28 hari. Kenapa 28 hari? Saya meyakini orang kita kalau dipacu pasti akan bisa," ucap Pramono saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Juli 2025.
Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)
Langkah ini, menurut Pramono, sangat penting demi meningkatkan daya saing Jakarta sebagai kota global. Dengan percepatan birokrasi dan efisiensi waktu, Jakarta diharapkan mampu bersaing dengan kota-kota maju dunia.
"Karena saya merasa kalau itu bisa dilakukan, Jakarta pasti akan melompat sebagai kota global yang sekarang ranking-nya 74, pasti akan melompat tinggi sekali," ungkap dia.
Selain KLB, percepatan ini juga menyasar sejumlah perizinan penting lainnya seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SP3L).