Pengacara Revelino Minta Hakim Tolak Gugatan Lisa Mariana ke RK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2025, 21:45
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Selasa, 1 Juli 2025, kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya (kiri) memberikan keterangan usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Selasa, 1 Juli 2025, kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya (kiri) memberikan keterangan usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Revelino resmi mengajukan permohonan intervensi dalam perkara perdata nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam permohonannya, mereka meminta majelis hakim untuk menolak gugatan yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.

Langkah hukum ini diambil dengan dasar klaim bahwa Revelino merupakan ayah biologis dari anak berinisial CA, yang menjadi inti dari sengketa dalam perkara tersebut.

"Kami hanya ingin membuktikan kebenaran. Kami tidak mengajukan tuntutan ganti rugi atau hal lain. Kami hanya meminta agar gugatan yang diajukan LM terhadap Ridwan Kamil ditolak karena secara fakta dan hukum, gugatan itu tidak berdasar. Revelino adalah ayah biologis anak tersebut," kata Fikri Wijaya selaku kuasa hukum Revelino setelah selesai sidang di PN Bandung, Selasa, 1 Juli 2025.

Fikri mengungkapkan bahwa kliennya memiliki hubungan langsung dengan Lisa Mariana sebelum Ridwan Kamil terseret dalam perkara ini. Bahkan, kliennya menyatakan kesiapannya untuk menjalani tes DNA guna membuktikan adanya ikatan biologis.

Fikri juga mengungkapkan bahwa Revelino berencana mengajukan permohonan perlindungan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Langkah ini diambil karena ia menghadapi keterbatasan akses komunikasi dengan anak yang diduga merupakan hasil dari hubungan dengan Lisa Mariana.

Baca juga: Ogah Disebut Ani-Ani, Lisa Mariana Ikhlas Disebut Simpanan

"Klien kami, Revelino, telah memiliki relasi dengan LM dan telah menerima pengakuan langsung dari LM bahwa anak dalam kandungannya adalah hasil dari hubungan mereka," ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menilai kemunculan Revelino justru memperkuat fakta bahwa kliennya bukan ayah biologis dari anak yang diklaim Lisa Mariana.

"Kami menyambut baik inisiatif intervensi ini karena turut menguatkan fakta bahwa klaim yang dibangun terhadap klien kami tidak berdasar," katanya.

Ia menekankan bahwa berdasarkan perhitungan medis dan keterangan dari pihak penggugat sendiri, selebgram Lisa Mariana sudah dalam kondisi hamil sebelum menjalin hubungan dengan kliennya.

"Itu jelas dari segi ilmu kedokteran pun juga bahwa tidak terbukti, tidak nyambung gitu. Jelas itu kebohongan pertama. Kebohongan kedua, dia selalu teriak-teriak, anaknya Pak RK, anaknya Pak RK," ujarnya.

Muslim menjelaskan bahwa Lisa Mariana dalam keterangannya mengaku baru bertemu Ridwan Kamil pada Juni 2021. Fakta ini menjadi landasan kuat yang menunjukkan ketidaksesuaian antara waktu pertemuan dan waktu pembuahan, sehingga memperkuat bantahan atas klaim yang dilayangkan.

Baca juga: Lisa Mariana Disebut Sudah Hamil 4 Bulan Saat Bertemu Ridwan Kamil

(Sumber: Antara) 

x|close