"Melalui Prof Imam," ucap Meyer.
"Apakah Prof Imam menyampaikan kepada Saksi, bahwa uang-uang itu sudah ada dikumpulkan dan sebagainya?" tanya jaksa.
"Tidak, tidak menyampaikan kepada saya," jawab Kasdi.
"Hanya mendengar dari bawah tadi ya," timpal jaksa.
"Betul," jawab Kasdi.
Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Pemerasan dilakukan dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.