"Siapa namanya?" sahut hakim.
"Pada waktu itu adalah Pak Alex Marwata," jawab Kasdi.
Menurut Kasdi, percakapan antara SYL dengan Alex tersebut tak berhubungan dengan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan. Ia mengatakan percakapan dimaksud sebelum adanya penyelidikan atas kasus tersebut.
"Bukan untuk membicarakan ini?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Kasdi.
"Apakah ada hubungan dengan yang tadi Saudara, penyelidikan mengenai sharing yang ada di kementerian?" tanya hakim.
"Tidak, tidak bicara itu," jawab Kasdi.