Kejagung Tegaskan Nadiem Makarim Tidak Masuk DPO Terkait Kasus Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jun 2025, 14:36
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Antara) Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.

Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, sebagai respons terhadap beredarnya video yang menyebutkan bahwa Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai buronan.

“Kami tidak ada menyatakan (Nadiem Makarim) DPO,” ujar Harli saat memberi keterangan kepada media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

Dalam video yang tersebar di media sosial, ditampilkan juga adegan penggeledahan apartemen yang disebut milik Nadiem. Namun, Harli Siregar membantah klaim tersebut.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Kemungkinan Periksa Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T

“Kami tidak ada melakukan penggeledahan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa lokasi dalam video itu sebenarnya merupakan apartemen milik salah satu mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim yang berinisial FH. Dengan demikian, apartemen itu bukan milik Nadiem sebagaimana dinarasikan dalam video.

Video yang beredar luas tersebut mengklaim bahwa Nadiem diduga terlibat dalam pengadaan Chromebook senilai hampir Rp10 triliun dan kemudian menjadi buronan setelah keberadaannya tidak ditemukan oleh Kejagung.

Dalam narasi video, disebut pula bahwa penyidik, yang dikawal oleh anggota TNI, melakukan penggeledahan di apartemen milik Nadiem dan menemukan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Kejagung Usut Pengadaan Laptop Rp 9,9 T saat Nadiem Pimpin Kemendikbudristek

Hingga Senin, video tersebut telah ditonton secara luas dengan perolehan 214 ribu suka dan 5.556 komentar di platform media sosial.

Sementara itu, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memang tengah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022.

Harli menjelaskan bahwa penyidik mendalami adanya indikasi pemufakatan jahat yang dilakukan oleh sejumlah pihak dengan cara mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian tertentu guna mengamankan pengadaan alat bantu pendidikan teknologi pada tahun 2020.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” jelasnya.

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Setiap Jaksa Harus Dikawal Saat Bertugas

Menurut Harli, penggunaan Chromebook sebenarnya bukan merupakan kebutuhan mendesak. Pada 2019, Pustekom Kemendikbudristek sudah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook dan hasilnya tidak memuaskan.

“Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif,” tegas Harli.

Berdasarkan uji coba tersebut, tim teknis justru merekomendasikan pengadaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu diganti dengan kajian baru yang menyarankan penggunaan sistem operasi Chrome.

Dari sisi anggaran, Harli menyebutkan bahwa proyek pengadaan Chromebook tersebut menghabiskan dana negara sebesar Rp9,982 triliun.

(Sumber: Antara)

x|close