Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Tingginya atensi masyarakat membuat Polda Jawa Barat (Jabar) membuka kembali penyidikan terhadap kasus kematian Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky), di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Polisi juga telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024).
Pegi disebut sebagai otak kejadian pengeroyokan yang berujung meninggalnya Vina dan Eky. Pascaperistiwa yang terjadi pada 2016, polisi menangkap delapan orang. Mereka sudah dikirimkan ke dalam penjara.
Tujuh orang mendapat hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya mendapat hukuman delapan tahun sehingga sudah keluar dari penjara.
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji memberikan tanggapannya terkait dugaan rekayasa penyidikan pada 2016 serta kinerja Polri yang dinilai lambat dan tidak transparan.
"Kalau kita lihat sekarang, keterangan dari Polri sendiri bahwa penyidik sekarang berbeda dari 2016, jelas katanya lebih bagus, ya mudah-mudahan lebih bagus," ujar Susno saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Rabu (19/6/2024).
Dia menyampaikan, Polri juga tidak boleh menutup mata adanya sejumlah keluhan maupun kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan tahun silam tersebut.