Karyawati Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7, 1 M, Dipakai buat Judol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2025, 07:33
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi judi online. (Antara) Ilustrasi judi online. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Perempuan pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi cabang Kerinci, berinisial RS (26), ditangkap polisi. Penyebabnya, ia membobol 27 rekening nasabah yang total berisi uang sebanyak Rp 7,1 miliar. Uang selanjutnya dipakai pelaku untuk bermain judi online (judol).

"Jadi, pengakuannya uang tersebut kebanyakan dia pakai untuk bermain judi online," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dikutip Rabu, 4 Juni 2025.

Modus RS, yaitu dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan mengaku diberi kuasa untuk menarik dana. Analis kredit itu lantas menyerahkan slip penarikan palsu kepada teller dan head teller agar proses pencairan dana tampak sah. Aksi ini dilakukan secara bertahap sejak September 2023 hingga September 2024, dengan nilai kerugian per rekening bervariasi antara Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar.

Taufik menjelaskan, pelaku memanfaatkan kepercayaan salah satu nasabah untuk melakukan penarikan uang.

"Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang," ucap Taufik.

Kepercayaan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk meyakinkan teller bahwa ia juga mendapat kuasa dari nasabah lain.

"Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang, karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya, dan mencairkan uang tersebut," tutur Taufik.

Di samping itu, RS juga memalsukan tanda tangan para nasabah yang tabungannya dikuras. Kasus ini terungkap usai sejumlah nasabah merasa curiga karena pengajuan pinjaman mereka di Bank Jambi tak kunjung cair. Setelah ditelusuri, rupanya pinjaman tersebut sudah dicairkan, namun dana tidak diserahkan kepada nasabah. Hal ini lantas diselidiki hingga akhirnya mengungkap aksi RS.

"Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengungkapan," tutur Taufik. I

Nilai kerugian dari tiap rekening bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar. Atas perbuatannya, RS disangkakan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana hasil kejahatan.

x|close