KPK: 85 Pegawai Kemenaker Nikmati Uang Hasil Pemerasan Rp8,94 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jun 2025, 00:30
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sekitar 85 pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), khususnya di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK), ikut menikmati uang dari kasus dugaan pemerasan dengan total nilai Rp8,94 miliar.

“Kurang lebih Rp8 miliar yang dinikmati bersama baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.

Budi menjelaskan bahwa sebagian pegawai sudah mengembalikan uang yang mereka terima terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

“Uang yang telah diterima oleh OB (pramukantor), kemudian staf-staf lainnya yang mengurus pekerjaan sehari-hari di Ditjen Binapenta dan PKK, telah mereka kembalikan kurang lebih Rp5 miliar,” katanya.

Baca Juga: KPK Umumkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Pengurusan TKA Kemenaker, Ada Dirjen Binapenta dan PKK

Di sisi lain, KPK menyatakan bahwa delapan orang tersangka dalam perkara ini diduga menerima uang sebesar Rp53,7 miliar selama kurun waktu 2019 hingga 2024.

KPK sebelumnya telah mengumumkan nama-nama tersangka yang terlibat dalam skema pemerasan tersebut. Mereka berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. Nama-nama ini kini dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut rincian lengkap identitas dan jumlah dana yang diterima oleh kedelapan tersangka dalam periode 2019–2024:

  1. Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020–2023, menerima Rp460 juta.

  2. Haryanto, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional yang juga pernah menjabat Direktur PPTKA (2019–2024) dan Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), menerima Rp18 miliar.

  3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017–2019, menerima Rp580 juta.

  4. Devi Anggraeni, Direktur PPTKA tahun 2024–2025, menerima Rp2,3 miliar.

  5. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021–2025, menerima Rp6,3 miliar.

  6. Putri Citra Wahyoe, Petugas Saluran Siaga RPTKA (2019–2024) dan Verifikatur Pengesahan RPTKA (2024–2025), menerima Rp13,9 miliar.

  7. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA (2024–2025), menerima Rp1,8 miliar.

  8. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018–2025, menerima Rp1,1 miliar.

Penyelidikan KPK terhadap kasus ini masih terus berlangsung. Dalam waktu dekat, KPK juga berencana memanggil dua mantan Menteri Ketenagakerjaan, yakni Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, untuk dimintai keterangan terkait skandal pemerasan ini.

(Sumber: Antara)

x|close