Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Dius Enumbi menjadi tersangka kasus dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua.
Baca Juga: Elon Musk Kecam RUU Pajak Trump: Kebijakan Menjijikkan yang Akan Membebani Rakyat AS
“Perkara ini, tersangkanya atas nama Dius Enumbi,” ujar Budi dikutip dari Antara
Sebelumnya, Antara mencoba mengkonfirmasi kepada Budi mengenai pemanggilan dua staf Ocean Apartment berinisial RS dan AH sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa, 27 Mei 2025, dan kaitannya dengan kasus lain yang sempat menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Budi lantas mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah menetapkan Dius Enumbi sebagai tersangka.
“Kaitannya sama Lukas Enembe, yang dana operasional itu,” katanya menambahkan.
Sebelum memanggil dua staf Ocean Apartment pada Selasa, 27 Mei 2025, KPK terakhir kali memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 17 Maret 2025. Pada saat itu, Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara untuk penggeledahan, KPK terakhir kali menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua dalam rangka pengumpulan alat bukti kasus tersebut pada 4 November 2024.
(Sumber: Antara)