KPK Curigai Praktik Pemerasan TKA Tak Hanya di Kemenaker, Tapi Juga Menjalar di Kementerian Imipas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jun 2025, 05:00
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Kamis, 5 Juni 2025, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Kamis, 5 Juni 2025, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ((ANTARA/Rio Feisal))

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) tidak hanya terjadi di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), namun juga meluas hingga ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

"Kami menduga bahwa hal tersebut (pemerasan) tidak hanya terjadi di Kemenaker karena apabila hanya RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing) saja, tentunya masih ada kelanjutan lagi yang perlu izin dan dikeluarkan untuk para tenaga kerja asing ini, ya tentunya di Imigrasi (Kementerian Imipas)," ungkap Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, KPK membuka kemungkinan untuk memperluas penyelidikan ke Kementerian Imipas guna menuntaskan dugaan korupsi secara menyeluruh dari hulu hingga hilir dalam proses perizinan TKA.

Baca Juga: KPK: 85 Pegawai Kemenaker Nikmati Uang Hasil Pemerasan Rp8,94 Miliar

"Sejauh ini kami sudah mempunyai indikasi ke sana (Kementerian Imipas) dan kami akan terus mengembangkan ke mana saja hilirnya dari perizinan (TKA) ini. Tentu saja tidak hanya cukup di hulunya. Ini juga sudah kami antisipasi dan kami cari alat buktinya untuk menuju ke sana," jelasnya.

Sebagai catatan, Kementerian Imipas merupakan entitas kementerian baru dalam struktur pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, lembaga ini merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker. Mereka adalah SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.

Baca Juga: Kasus Pemerasan TKA, KPK Ungkap Staf Ahli Menaker Terima Rp18 Miliar

Dari hasil penyidikan, inilah daftar lengkap kedelapan tersangka beserta jabatan dan jumlah dana yang diduga mereka terima selama periode 2019–2024:

  1. Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2020–2023, menerima Rp460 juta.

  2. Haryanto, Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional, juga pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, menerima Rp18 miliar.

  3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017–2019, menerima Rp580 juta.

  4. Devi Anggraeni, Direktur PPTKA tahun 2024–2025, menerima Rp2,3 miliar.

  5. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, menerima Rp6,3 miliar.

  6. Putri Citra Wahyoe, petugas Saluran Siaga RPTKA (2019–2024) dan Verifikatur Pengesahan RPTKA (2024–2025), menerima Rp13,9 miliar.

  7. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama PPTKA (2024–2025), menerima Rp1,8 miliar.

  8. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker periode 2018–2025, menerima Rp1,1 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close