Politikus PDIP Hadiri Sidang Hasto, Termasuk Denny Cagur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2025, 13:59
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kamis, 5 Juni 2025, Denny Cagur, anggota DPR dari PDI Perjuangan, hadir menyaksikan sidang kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kamis, 5 Juni 2025, Denny Cagur, anggota DPR dari PDI Perjuangan, hadir menyaksikan sidang kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. ((ANTARA/Agatha Olivia Victoria))

Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah tokoh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali menunjukkan solidaritasnya dengan menghadiri sidang kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dan suap yang menjerat Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.

Nama-nama beken seperti Hendrawan Supratikno, Chico Hakim, Benhur George Watubun, Ribka Tjiptaning, dan Ferdinand Hutahaean tampak hadir di ruang sidang.

Tak hanya itu, sederet anggota DPR dari PDIP pun turut menyaksikan jalannya persidangan, termasuk komedian sekaligus politisi Denny Cagur, serta Darmadi Durianto dan Dolfie Othniel Frederic.

Sidang kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Muhammad Fatahillah Akbar, Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), di hadapan majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto.

Kehadiran politikus PDIP dalam sidang Hasto bukan hal baru. Sebelumnya, sejumlah tokoh ternama seperti Ganjar Pranowo, FX Hadi Rudyatmo, Sonny Keraf, hingga Panda Nababan juga tercatat pernah menunjukkan dukungan langsung dari ruang sidang.

Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa telah menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka, berlangsung dari 2019 hingga 2024.

Baca juga: Mangkir 3 Kali, Kader PDIP Saeful Bahri Akhirnya Hadir Sebagai Saksi di Sidang Hasto

Sekjen DPP PDIP itu diduga memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air setelah penangkapan anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai upaya mengantisipasi penyitaan paksa oleh penyidik KPK.

Selain dugaan menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku atas dugaan pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan pada periode 2019–2020.

 

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Korupsi Antonius Kosasih, Mantan Direktur Taspen yang Rugikan Negara Rp1 Triliun

Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu berupaya memengaruhi KPU dalam menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, yakni penggantian Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

Jika terbukti bersalah, Hasto menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sumber: Antara) 

x|close