A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Sopir Bunuh Majikan di Pekanbaru Pukul Bagian Belakang Kepala Pakai Asbak - Ntvnews.id

Sopir Bunuh Majikan di Pekanbaru Pukul Bagian Belakang Kepala Pakai Asbak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jun 2024, 13:33
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Korban pembunuhan Ilustrasi - Korban pembunuhan

Ntvnews.id, Pekanbaru - Seorang sopir berinisial R (35) tega membunuh majikannya di Perumahan Mandala Jalan Bunga Inem Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau.

Diketahui, majikannya tersebut berinisial S (68), merupakan seorang pensiunan PTPN V Pekanbaru.

Melansir pernyataan dari unggahan akun Instagram @pkucity Kamis, 20 Juni 2024, setelah ditemukannya mayat S, Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kompol Bery Juana langsung melakukan penyelidikan.

Selang dua minggu kemudian, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku R di Banyuwangi, Jawa Timur.

Pelaku pembunuhan majikan <b>(Instagram @pkucity)</b> Pelaku pembunuhan majikan (Instagram @pkucity)

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Hengky Poerwanto mengatakan, R membunuh S dengan cara memukul bagian belakang kepala menggunakan asbak rokok, terbuat dari kristal kaca sebanyak dua kali yang saat itu korban sedang makan.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Bayi Terdampar di Pinggir Pantai di Sulawesi Tengah

Seusai membunuh, R kabur dengan membawa harta benda seperti mobil. R juga melakukan penarikan uang Rp 104 juta di rekening milik S.

“Pelaku ini baru bekerja empat bulan sebagai sopir pribadi korban," kata Hengky dikutip dari Instagram @pkucity Kamis, 20 Juni 2024.

"Motif pembunuhan ini didasari oleh keinginan pelaku untuk menguasai harta benda korban,” terangnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku R disangkakan dengan pasal 340 KUHPidana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

x|close