Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara dalam kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Selain itu, Qosasi juga dihukum denda Rp250 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achsanul Qosasi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim Fahzal Henri saat membacakan amar putusan, Kamis (20/6/2024).
Hal yang memberatkan Qosasi, sebagai penyelenggara negara, ia tidak melaksanakan amanat tentang penyelenggara negara yang bebas KKN.
Sementara hal meringankan, ia berlaku sopan dan tidak mempersulit, tidak pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang yang diperoleh secara tidak sah.
Atas vonis tersebut, pihak Qosasi menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum pun turut menyatakan pikir-pikir.
Adapun vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.