DPR Duga Ada KKN dalam Penerbitan Izin Tambang di Raja Ampat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jun 2025, 11:02
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Lahan tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). Lahan tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Papua Yan Mandenas mensinyalir, penerbitan izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat diwarnai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Diketahui, persoalan tambang di Pulau Gag itu kini tengah jadi sorotan karena mencemari lingkungan dan menjadi perhatian publik.

"Pasti ada indikasi KKN dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural," ujar Mandenas, Minggu, 8 Juni 2025.

Ia mengaku mendukung pemerintah memeriksa pejabat berwenang yang menerbitkan izin penambangan nikel tersebut. Kasus ini, kata politikus Gerindra itu bisa menjadi pintu masuk pemerintah untuk memeriksa semua izin pertambangan di Papua.

Mandenas pun mendukung pemerintah menertibkan izin tambang yang melanggar prosedur dan ketentuan administrasi di seluruh wilayah Papua.

"Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan," kata dia.

Mandenas meminta izin tambang nikel di Raja Ampat dikaji ulang guna memastikan kegiatan eksplorasi lingkungan diterbitkan sesuai ketentuan.

Penerbitan izin tambang, kata Mandenas, menyangkut lebih dari satu kementerian. Sehingga, dalam satu perizinan oleh kementerian terdapat rekomendasi dari kementerian terkait lainnya.

"Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung," tandas Mandenas.

x|close