Kabar Terbaru Dokter Priguna yang Perkosa Pasien di RSHS, Polisi Sebut Punya Kelainan Fetish

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jun 2025, 13:57
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dokter Priguna Anugerah Dokter Priguna Anugerah (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Fakta baru yang mengejutkan muncul dari kasus pemerkosaan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter muda Priguna Anugrah Pratama. Pria berusia 31 tahun ini ternyata memiliki kelainan seksual berupa fetish terhadap individu yang tidak berdaya.

Informasi ini terungkap usai pemeriksaan psikologis mendalam yang dilakukan oleh tim dari Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri. Tes tersebut mengidentifikasi bahwa Priguna memiliki hasrat seksual terhadap orang yang berada dalam kondisi lemah atau tak berdaya.

"Iya kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish. Kira-kira itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, dalam keterangan resminya yang dilansir pada Senin, 9 Juni 2025.

Kelainan seksual ini bukan hanya sekadar kondisi psikologis, tetapi menjelma dalam bentuk kejahatan ketika tersangka memanfaatkan profesinya untuk melancarkan aksinya. Berdasarkan hasil laboratorium forensik, Priguna terbukti menggunakan obat bius untuk melumpuhkan para korban sebelum melakukan pelecehan seksual.

Tak hanya bukti psikologis, sejumlah barang bukti fisik memperkuat dugaan. Hasil tes DNA menunjukkan kecocokan antara sperma tersangka dan alat kontrasepsi yang ditemukan di lokasi kejadian, Ruang 711 lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.

Rambut korban juga ditemukan di tempat yang sama, semakin memperkuat dugaan keterlibatan langsung Priguna dalam kejahatan ini.

Dalam keterangan lanjutan, Kombes Surawan menyebutkan bahwa hasil uji toksikologi mengungkap adanya kandungan obat bius dalam darah para korban. Meski tidak merinci jenisnya, efek dari zat tersebut cukup kuat untuk membuat korban tidak sadarkan diri, sesuai dengan pola fetish tersangka.

Kombes Surawan menegaskan bahwa Priguna tetap akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya pasal yang mengatur hukuman terhadap pelaku pemerkosaan pada korban tak berdaya.

Pasal 13 UU TPKS menyebutkan bahwa siapapun yang mengeksploitasi secara seksual orang dalam kondisi tidak berdaya, termasuk karena dibuat tak sadar, bisa dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Dengan semua bukti sudah terkumpul, penyidik menyatakan berkas kasus akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut. “Berkas akan dilimpahkan ke JPU kejaksaan besok Selasa, 10 Juni 2025,” tutup Kombes Surawan.

x|close