Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa salah satu perwakilan dari Google sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa pihak yang diperiksa adalah GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia.
“Info dari penyidik, (saksi) sudah hadir, GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia,” ujar Harli kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025
Harli menuturkan bahwa GSM tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu pagi, dan pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung.
Baca Juga: DPR Minta Kejagung Tak Ragu Usut Kasus Korupsi Laptop di Kemendikbudristek
Dalam penyidikan ini, jaksa mendalami adanya dugaan persekongkolan sejumlah pihak yang diduga sengaja mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis yang mendukung pengadaan perangkat pendidikan berbasis teknologi, khususnya pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome," kata Harli.
Padahal, menurut dia, penggunaan Chromebook pada dasarnya tidak dibutuhkan. Sebab sebelumnya, pada 2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook, dan hasil evaluasi menunjukkan penggunaan perangkat tersebut kurang efektif.
Berdasarkan temuan itu, tim teknis kemudian menyarankan agar laptop yang digunakan memiliki spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut kemudian diubah melalui kajian baru yang justru menyarankan penggunaan sistem operasi Chrome.
Baca Juga: Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari 2 Perusahaan Terkait CPO
Dari sisi pembiayaan, Harli menyebut bahwa total dana yang dihabiskan untuk pengadaan Chromebook ini mencapai hampir Rp10 triliun, tepatnya Rp9,982 triliun.
“Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK),” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah mencegah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri, sebagai bagian dari upaya penyidikan perkara ini.
(Sumber: Antara)