Terkuak Dalih Hakim Vonis Ringan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jun 2024, 15:34
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi. (Antara) Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait penerimaan uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar. Uang diterima terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim menjelaskan, vonis ringan itu dijatuhkan lantaran Achsanul telah mengembalikan duit Rp 40 miliar yang diterimanya.

"Jadi 2,5 tahun itu kenapa demikian? Karena uang yang sudah Saudara terima Rp 40 miliar itu sudah dikembalikan pada tahap penyidikan. Itulah pertimbangannya," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).

"Kemudian, Saudara menyesal di persidangan ini, itu pertimbangan majelis hakim," imbuhnya.

Hakim pun menanyakan sikap Achsanul serta jaksa penuntut umum atas vonis tersebut. Keduanya memutuskan pikir-pikir.

"Pak Achsanul Qosasi, Saudara pikir-pikir boleh, menyatakan banding boleh, terima dengan baik boleh. Silakan, mana?" tanya hakim.

"Berpikir-pikir," jawab Achsanul Qosasi.

Halaman
x|close