Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang menyeruak di publik, terkait dana pernikahan anak dari salah satu pejabat di kementerian tersebut.
“Iya, tindak lanjut yang sebelumnya ramai di publik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, 10 Juni 2025.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Kementerian PU bukan dalam konteks tindakan hukum seperti penggeledahan atau penangkapan.
“Koordinasi terkait pencegahan saja,” jelas Budi.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Heran Koruptor APD COVID-19 Rp319 M Cuma Dihukum 3 Tahun Penjara
Isu mengenai dugaan gratifikasi ini mencuat setelah beredarnya surat bertanda tangan Inspektur Jenderal Kementerian PU yang menyinggung keterlibatan pejabat kementerian dalam penerimaan gratifikasi untuk keperluan pernikahan anaknya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri PU Dody Hanggodo mengonfirmasi bahwa dirinya telah mengetahui laporan internal mengenai persoalan ini.
“Saya sudah terima laporan dari Irjen beberapa saat lalu, tetapi saya sudah perintahkan Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya,” kata Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.
Baca Juga: KPK Pastikan Ridwan Kamil Segera Diperiksa Soal Bank BJB
Dalam kesempatan berbeda, Irjen Kementerian PU Dadang Rukmana, melalui pernyataan yang disampaikan oleh Biro Komunikasi Publik Kementerian PU di Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025, mengatakan bahwa proses investigasi internal masih berlangsung dan pihaknya juga menanti hasil koordinasi dengan KPK.
“Masih menunggu keputusan atau hasil penyelidikan oleh Inspektorat Jenderal atau Inspektur Investigasi Kementerian PU dan KPK terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan untuk pernikahan anak pejabat kementerian tersebut," ujarnya.
(Sumber: Antara)