Ntvnews.id, Jakarta - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) sedang mendalami pernyataan Marcella Santoso terkait keterlibatannya dalam pembuatan konten negatif tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Koordinasi dengan Kejaksaan Agung dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran lebih lanjut.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi, usai mengunjungi Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) di Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.
"Kami ingin tahu hasil pendalaman dari Kejaksaan Agung sendiri sampai mana, artinya yang berkaitan dengan petisi RUU TNI," ujar Kristomei.
Penelusuran ini dilakukan menyusul pengakuan Marcella Santoso yang ditampilkan dalam konferensi pers pada 17 Juni 2025. Dalam video tersebut, Marcella mengaku terlibat dalam pembuatan konten negatif yang menyerang RUU TNI serta menyebarkan narasi “Indonesia gelap”.
Baca Juga: Marcella Santoso Bantah Bikin Konten Negatif terkait RUU TNI
Kristomei menambahkan bahwa penyelidikan juga diarahkan untuk menelusuri dugaan aliran dana yang digunakan untuk membiayai produksi konten-konten tersebut, termasuk kemungkinan dana tersebut mengalir ke sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), yayasan, dan individu tertentu.
"Jadi, dia sudah mengakui adanya aliran dana Rp500 juta, 2 juta dolar AS kepada orang-orang tertentu yang nanti perlu didalami. Ini kan baru pernyataan sepihak dari MS. Artinya, kita perlu dalami lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, memutar video pernyataan Marcella saat konferensi pers 17 Juni. Dalam video tersebut, Marcella meminta maaf atas keterlibatannya dalam pembuatan konten yang dianggap merugikan institusi kejaksaan dan pemerintah.
"Antara lain terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung (ST Burhanuddin), isu Bapak Jampidsus (Febrie Adriansyah), isu Bapak Dirdik (Abdul Qohar), dan bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia gelap," ucap Marcella dalam video itu.
Baca Juga: Sambil Nangis, Marcella Santoso Ngaku Bikin Konten Negatif Jaksa Agung sampai Pemerintahan Prabowo
Marcella mengungkapkan penyesalannya karena tidak memverifikasi terlebih dahulu isi konten sebelum dipublikasikan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
"Untuk itu, dari hati yang paling dalam, saya sampaikan penyesalan dan saya meminta maaf kepada bapak-bapak (pihak kejaksaan) dan mungkin pihak lain yang terkait serta terdampak," katanya.
Ia juga menegaskan tidak pernah menyimpan kebencian terhadap institusi kejaksaan, pemerintah, atau individu di dalamnya. Bahkan, ia menyatakan kekagumannya terhadap semangat penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.
Di akhir pernyataannya, Marcella mendoakan agar para pejabat kejaksaan selalu diberi perlindungan dalam menjalankan tugas mereka.
Marcella Santoso, seorang advokat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pengembangan penyidikan, ia juga dijerat dengan pasal perintangan proses hukum dalam tiga kasus besar di Kejaksaan Agung.
Ketiga perkara itu meliputi korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk., serta kasus korupsi importasi gula yang melibatkan Tom Lembong.
Tak hanya itu, pada awal Mei 2025, Marcella juga dikenakan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang berkaitan dengan kasus awal suap dalam vonis lepas ekspor CPO.
(Sumber: Antara)