Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (KIP), tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim untuk anggaran tahun 2021–2022.
“Saksi KIP tidak hadir. Minta untuk dijadwalkan ulang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Menurut penjelasan Budi, Khofifah telah menyampaikan surat kepada lembaga antirasuah tersebut untuk menyatakan ketidakhadirannya karena memiliki kepentingan lain.
“Surat diterima Rabu kemarin (18/6). Surat panggilan per 13 Juni 2025,” lanjutnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Peluang Periksa Khofifah Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Sebelumnya, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, telah dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi pada Kamis (19/6). Dalam pernyataannya usai pemeriksaan, Kusnadi menyebut Khofifah semestinya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas yang terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai gubernur.
“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pengajuan anggaran hibah selalu dibahas antara DPRD dan Gubernur Jawa Timur.
Baca Juga: Retret di Magelang, Khofifah: Ini Kesempatan Berharga untuk Membangun Kebersamaan
“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” tegas Kusnadi.
Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan 21 tersangka pada 12 Juli 2024. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai pihak penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi suap.
Di antara empat tersangka penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara, dan satu orang adalah staf dari penyelenggara negara. Sedangkan dari kelompok pemberi suap, 15 orang berasal dari kalangan swasta dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara.
(Sumber: Antara)