2 Maling Kena Hukuman Potong Tangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2025, 09:15
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Penjara Ilustrasi Penjara

Ntvnews.id, Taheran - Pemerintah Iran menjatuhkan hukuman amputasi tangan kepada dua pria yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian. Kedua orang yang disebut sebagai "pencuri profesional" ini juga terlibat dalam berbagai pelanggaran hukum lain di dalam negeri.

Dilansir dari AFP, Rabu, 11 Juni 2025,, hukuman amputasi ini dijalankan setelah keputusan pengadilan di Provinsi Isfahan diperkuat oleh Mahkamah Agung Iran.

"Hukuman potong tangan dijatuhkan terhadap dua pencuri profesional, yang dihukum atas berbagai pelanggaran... termasuk pencurian, serta vandalisme dan kekerasan fisik yang disengaja," ujar Kepala Pengadilan Isfahan, Asadollah Jafari, kepada Mizan Online, media resmi peradilan Iran.

Jafari menegaskan bahwa lembaga peradilan akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dianggap mengancam keamanan masyarakat.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Heran Koruptor APD COVID-19 Rp319 M Cuma Dihukum 3 Tahun Penjara

Di awal bulan ini, Kepala Kepolisian Iran, Ahmad-Reza Radan, menyatakan bahwa penanganan kasus pencurian dompet dan ponsel kini menjadi "prioritas yang akan ditangani dengan tegas oleh kepolisian."

Iran memberlakukan sistem hukum pidana berbasis syariah sejak Revolusi Islam pada tahun 1979. Sistem ini mencantumkan hukuman amputasi tangan sebagai salah satu sanksi atas pelanggaran tertentu, termasuk pencurian.

Namun, penggunaan hukuman seperti itu kerap dikecam oleh berbagai organisasi hak asasi manusia yang menyebutnya sebagai bentuk hukuman yang "kejam" dan "tidak manusiawi."

Baca Juga: Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Penanganan Perkara

Organisasi-organisasi HAM internasional juga rutin menyuarakan kritik terhadap tingginya angka eksekusi mati di Iran.

Dalam laporan yang dirilis Februari lalu, dua kelompok HAM yakni Iran Human Rights (IHR) yang berbasis di Norwegia dan Together Against the Death Penalty (ECPM) dari Prancis, mencatat bahwa setidaknya 975 eksekusi mati dilakukan oleh otoritas Iran sepanjang tahun 2024.

Kedua kelompok tersebut menggambarkan angka itu sebagai "eskalasi yang mengerikan" dalam praktik hukuman mati di negara yang mayoritas penduduknya bermazhab Syiah tersebut.

x|close