A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Bareskrim Polri Usut Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat - Ntvnews.id

Bareskrim Polri Usut Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2025, 12:49
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. (Greenpeace) Tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. (Greenpeace)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan penambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, selaku Direktur Dirtipidter Bareskrim, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan belum dapat diungkap secara rinci.

“Sementara ini saya belum bisa menyampaikan statement (pernyataan), ya. Kita masih dalam penyelidikan. Itu saja dulu,” ujar Nunung di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Penyelidikan ini, kata Nunung, difokuskan kepada empat perusahaan yang izin usaha pertambangannya (IUP) telah dicabut oleh Pemerintah, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Saat diminta keterangan mengenai PT GAG Nikel, satu-satunya perusahaan yang masih beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, karena dianggap masih memenuhi kriteria dalam analisis dampak lingkungan, Nunung menyatakan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut juga masih berjalan.

Baca JugaKLH Akan Audit Lingkungan Operasi Blok Penambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat

“Nanti kita lihat dulu, ya,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penyelidikan ini merupakan inisiatif dari Polri berdasarkan temuan awal, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban reklamasi lingkungan dalam kegiatan tambang.

“Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang tidak ada kerusakan lingkungan? Cuma, makanya ada aturan untuk reklamasi. Ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” jelas Nunung.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan dari empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat. Langkah ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan terkait perlindungan lingkungan serta tata kelola kawasan pulau kecil.

Baca Juga: Usai Pencabutan 4 IUP Raja Ampat, Menteri LH Telusuri Dugaan Pidana Lingkungan

Keputusan pencabutan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil oleh Presiden dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, pada Senin, 9 Juni 2025.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa Presiden memberi perhatian serius terhadap pelestarian Raja Ampat sebagai kawasan taman laut nasional.

“Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk tetap menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia, dan untuk keberlanjutan negara kita,” ucap Bahlil.

(Sumber: Antara)

x|close