Divonis 5 Tahun, Jayadi Ajukan Banding Atas Kasus TPA Sampah Ilegal Limo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jun 2025, 12:27
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Divonis 5 Tahun, Jayadi Ajukan Banding Atas Kasus TPA Sampah Ilegal Limo Divonis 5 Tahun, Jayadi Ajukan Banding Atas Kasus TPA Sampah Ilegal Limo (Yudi NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus sampah ilegal di Limo Kota Depok, mencakup keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar, terdakwa Jayadi divonis 5 tahun pidana penjara. Perihal vonis tersebut, melalui kuasa hukumnya, Jayadi melakukan banding.

Kasus sampah ilegal di Limo Kota Depok merupakan masalah kompleks yang melibatkan aspek hukum, lingkungan, dan HAM. Penanganan kasus ini memerlukan penegakan hukum yang tegas, pemulihan lingkungan, dan jaminan hak warga untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat. 

Menurut Revan Pranata selaku kuasa hukum dari terdakwa Jayadi mengatakan bahwa upaya banding dilakukan demi mencari keadilan dan kebenaran.

"Kenapa kita banding, karena ada upaya hukum lanjutan. Yang jelas kita merasa secara hukum terdakwa belum terbukti secara penuh," ujar kuasa hukum Jayadi, Revan Pranata kepada awak media usai putusan sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 2 Juni 2025.

Pihaknya mengklaim bahwa terdakwa merupakan korban. Dikarenakan TPA Ilegal tersebut sudah berdiri belasan tahun sebelumnya.

"Terdakwa dipanggil kepala dinas dan menanyakan bagaimana TPA tersebut. Dan akhirnya ketika pejabat-pejabat datang ke TPA tersebut dan menanyakan bagaimana mengelola. Baru memulai, disitulah langsung diperiksa. Karena hal tersebut, kami melakukan upaya banding untuk mencari kebenaran," klaimnya.

Disisi lain, warga Panorama Bukit Cinere yang terdampak atas keberadaan TPA sampah ilegal, Tajuluddin mengklaim bahwa keberadaan TPA sampah ilegal sangat mengganggu warga sekitar.

"Kami senang atas putusan dalam sidang hari ini walaupun terdakwa ajukan banding atas vonis lima tahun dan denda tiga milyar," ucap Tajuluddin.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran untuk pengelolaan sampah di Depok dan mencegah terjadinya TPA ilegal di masa depan. 

Warga sekitar TPA ilegal di Limo juga telah melakukan protes dan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM karena merasa terdampak oleh bau, polusi, dan gangguan kesehatan.

x|close