Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman yang sangat ringan buat anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi. Dia divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta.
Achsanul divonis penjara setelah terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Fahzal menyebut vonis yang lebih ringan tersebut utamanya lantaran Achsanul berlaku sopan dalam persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar dalam tahap penyidikan.
"Achsanul juga telah merasa menyesal dan mengaku bersalah, jadi ini pertimbangan kemanusiaan," ucap dia.
Pertimbangan hakim