Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya.
Pada hari ini, Senin, 16 Juni 2025, tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi kunci dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit dari sejumlah bank daerah, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, kepada PT Sritex dan entitas afiliasinya.
"Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk," kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum dalam keterangannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025 (Antara)
Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah RR, mantan Relationship Manager (RM) Pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2012 dan anggota Divisi Pembiayaan pada 2017.
Lalu, AS, staf keuangan internal PT Sritex. Kemudian, SL pejabat Customer Relationship Management (CRM) yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi ARK di Bank BRI serta penandatangan fasilitas kredit MAX pada 2012.
Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti serta melengkapi berkas penyidikan atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.