Ntvnews.id, Jakarta - Yulian Gunhar, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, mengusulkan agar Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR diberi kewenangan untuk memaksa Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet hadir dalam sidang MKD di waktu yang akan datang.
Usulan ini disampaikan dalam ruang sidang MKD di mana seharusnya Bamsoet diundang untuk hadir, namun diketahui bahwa ia tidak bisa hadir karena memiliki jadwal acara lain. Awalnya, Yulian tidak setuju untuk menghentikan rapat (skors).
Seharusnya majelis sidang langsung melanjutkan dengan membacakan agenda selanjutnya, yaitu pemanggilan kembali Bamsoet.
Bambang Soesatyo (Bamsoet) (Istimewa)
“Menurut saya tidak perlu kita skors. Pandangan saya, masukan saya, kita panggilkan lagi saja surat panggilan yang kedua dan berikut susulkan surat panggilan ketiga. Kalau memang tidak hadir kita suruh pamdal paksa ke sini datang," kata Yulian di ruang sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Bamsoet Mangkir dari Panggilan MKD DPR Perihal Wacana Amandemen UUD 1945
Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi Bamsoet mengingat posisinya sebagai Ketua MPR.
Ia menganggap bahwa jabatan Bamsoet sebagai Ketua MPR akan kehilangan harkatnya jika ia harus dipanggil dengan paksa oleh Pamdal DPR. Oleh karena itu, ia berharap Bamsoet dapat hadir pada pemanggilan selanjutnya untuk pembacaan putusan persidangan MKD.