Ntvnews.id, Jakarta - Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak adanya bukti pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 memicu kritik luas. Ia menyebut bahwa laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tidak menyajikan data pendukung yang kuat.
“Apa yang saya sampaikan tidak menegasikan berbagai kerugian atau pun menihilkan penderitaan korban yang terjadi dalam konteks huru-hara 13-14 Mei 1998. Bahkan liputan investigatif sebuah majalah terkemuka tak dapat mengungkap fakta-fakta kuat soal 'massal' ini,” ujar Fadli dalam keterangan resminya, Senin, 16 Juni 2025.
Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan atas pernyataan tersebut. Komisioner Dahlia Madanih menegaskan bahwa laporan resmi TGPF mencatat adanya 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus pemerkosaan, dalam kerusuhan Mei 1998.
“Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Komnas Perempuan melalui Keppres No. 181 Tahun 1998,” ujar Dahlia.
Baca Juga: Fadli Zon Klarifikasi soal Perkosaan Massal '98 Tak Terjadi
TGPF sendiri dibentuk pada 23 Juli 1998 atas perintah presiden melalui keputusan bersama lima pejabat tinggi negara. Temuan tim ini menjadi dasar pembentukan Tim Penyelidikan Pro-Justisia Komnas HAM, yang menyimpulkan adanya bukti permulaan cukup atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000.
“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” kata Dahlia.
Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, turut menekankan bahwa dokumen TGPF merupakan produk legal negara. Ia menilai pernyataan Fadli Zon berpotensi mengaburkan upaya panjang bangsa untuk mengakui kebenaran sejarah dan membangun keadilan bagi para korban.
“Komnas Perempuan menyerukan kepada semua pejabat negara untuk menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi, memegang teguh komitmen HAM, dan mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat,” ujarnya.
Baca Juga: Istana Tanggapi Pernyataan Fadli Zon Soal Tragedi 1998
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah juga menyampaikan bahwa kekerasan seksual dalam kerusuhan 13–15 Mei 1998 telah diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal itu ditegaskan berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang menyatakan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.
“Yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujar Anis dikutip dari Antara.
Hasil penyelidikan tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada 19 September 2003. Presiden Joko Widodo juga secara resmi mengakui peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat melalui Keppres No. 17 Tahun 2022.
“Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 tidak tepat karena peristiwa kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh pemerintah dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan,” pungkas Anis.