Ntvnews.id, Jakarta - Polemik seputar tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas. Kali ini, pernyataan saling balas antara kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, dan mantan Menpora Roy Suryo, memicu sorotan publik.
Yakup Hasibuan menegaskan bahwa Presiden Jokowi siap jika diminta oleh pengadilan untuk menunjukkan ijazah asli sebagai bentuk pembuktian. Hal ini disampaikannya untuk merespons laporan hukum yang telah dilayangkan ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
“Pak Jokowi siap, the moment kita melapor, kami siap,” ujar Yakup.
Namun, Roy Suryo menanggapi bahwa kesiapan menunjukkan ijazah itu bersifat tidak relevan jika proses hukum tidak mengarah pada pembuktian di pengadilan. Ia menilai, saat ini belum ada urgensi atau ruang hukum yang memungkinkan pembuktian itu dilakukan.
“Itu tidak akan sampai, karena momennya tidak ada. Jadi harus diingat, yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah pembuktikan ijazah itu ketika nanti ada ahli-ahli yang kemudian bisa membuktikan,” ujar Roy Suryo.
Roy bahkan menyampaikan kekhawatirannya bahwa para pihak yang selama ini menjadi ahli dalam kasus tersebut, termasuk dirinya, bisa saja dialihkan statusnya menjadi tersangka atau terdakwa. Ia menilai pola ini sudah mulai tampak dalam penanganan kasusnya di kepolisian.
“Ketika kasus ini di Polda Metro itu tuduhannya adalah pencemaran nama baik atau fitnah. Nanti tiba-tiba sudah ada misalnya hasil dari Bareskrim mau dipake misalnya. Tapi, tiba-tiba sudah ada kesimpulan, nanti doktor Rismon, saya, Dokter Tifa sudah tidak duduk lagi sebagai ahli, tapi didudukan sebagai tersangka atau terdakwa,” lanjut Roy Suryo.
Menanggapi tudingan tersebut, Yakup menilai alur berpikir seperti itu justru membelokkan esensi persoalan. Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi tidak dimaksudkan untuk mentersangkakan siapa pun, tetapi untuk menuntut kejelasan hukum atas dugaan fitnah yang telah mencemarkan nama baik kepala negara.
“Nah ini yang harus kita luruskan dulu, bahwa tadi benar cara alur pikirnya sudah betul sekali bahwa bayangkan seorang warga negara Indonesia yang tidak melakukan suatu tindak pidana karena penyelidikan sudah dihentikan mau dipaksakan harus duduk di kursi tersangka itu bagaimana?” timpal Yakup.
Ia juga menegaskan, tudingan terhadap Roy Suryo tidak pernah diarahkan secara personal. Laporan yang dibuat oleh Presiden Jokowi, menurut Yakup, adalah bentuk upaya hukum untuk membersihkan nama baik yang telah diserang secara terbuka.
“Nah, kalo Pak Jokowi melaporkan, kita sama sekali nggak pernah ngomong Mas Roy duduk di kursi tersangka, Mas Roy nanti akan disidang dan lain-lain. Kita kan hanya bilang Pak Jokowi melaporkan bahwa dia didiskreditkan dan merasa diduga difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Dan kalau ternyata ada terbukti ada upaya itu benar. Dan itu (risiko) kami serahkan ke kepolisian,” tegas Yakup.
Saling silang pendapat antara kedua tokoh ini menunjukkan bahwa isu ijazah Presiden Jokowi belum sepenuhnya padam di ruang publik. Meski penyelidikan kasus telah beberapa kali dihentikan, perdebatan soal legalitas, pembuktian, hingga motif politik di balik tuduhan ini masih menjadi bahan perbincangan nasional.