Ntvnews.id, Washington DC - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperluas daftar negara yang penduduknya dilarang masuk ke wilayah AS. Kini, total warga dari 36 negara tercatat dalam daftar larangan tersebut.
Sebelumnya, Trump telah lebih dahulu memberlakukan pembatasan perjalanan terhadap warga dari 12 negara, termasuk Afghanistan, Haiti, dan Iran. Informasi mengenai penambahan negara baru ini berasal dari dokumen internal yang telah ditelaah oleh The Washington Post. Dokumen tersebut diketahui telah ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, dan dikirimkan ke para diplomat Amerika di negara-negara yang terdampak.
Dilansir dari AFP, Kamis, 19 Juni 2025, pemerintah negara-negara yang masuk dalam daftar diberikan tenggat waktu 60 hari untuk memenuhi ketentuan baru yang ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri AS.
Baca Juga: Trump Sedang Menimbang Keikutsertaan AS dalam Perang Iran-Israel
Beberapa negara dengan jumlah penduduk besar di benua Afrika, seperti Nigeria, Ethiopia, Mesir, Republik Demokratik Kongo, dan Tanzania termasuk dalam daftar tersebut. Selain itu, negara-negara lain yang ikut terdampak meliputi Kamboja, Kirgistan, Saint Lucia, Sudan Selatan, Suriah, dan Vanuatu.
Jika seluruh negara dalam daftar ini benar-benar dikenakan pembatasan, maka hampir 20 persen populasi dunia akan tinggal di negara-negara yang terlarang bagi perjalanan ke AS.
Namun, pihak Kementerian Luar Negeri AS belum mengonfirmasi isi dokumen tersebut. Mereka menegaskan tidak memberikan komentar atas pembahasan internal. “Namun kami terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan untuk menjamin keamanan warga Amerika dan memastikan kepatuhan dari warga negara asing terhadap regulasi kami,” demikian pernyataan dari Kemlu AS.
Baca Juga: Wapres AS Bocorkan Tindakan yang Bakal Diambil Trump dalam Perang Israel-Iran
Ketika Trump pertama kali mengumumkan larangan terhadap 12 negara di awal bulan, ia menyatakan bahwa kebijakan itu bisa diperluas jika dinilai ada ancaman baru dari luar negeri.
Mesir awalnya tidak termasuk dalam daftar negara yang terkena larangan, namun akhirnya ditambahkan setelah terjadinya serangan di Colorado yang dilakukan oleh warga negara Mesir. Pelaku bernama Mohamed Sabry Soliman diketahui berada di AS secara ilegal karena melebihi batas masa tinggal visa turisnya. Ia sempat mengajukan permohonan suaka pada September 2022.
Adapun ke-36 negara yang kini warganya dilarang masuk ke Amerika Serikat adalah sebagai berikut:
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Benin
- Bhutan
- Burkina Faso
- Kamboja
- Kamerun
- Tanjung Verde
- Republik Demokratik Kongo
- Djibouti
- Dominika
- Ethiopia
- Mesir
- Gabon
- Gambia
- Ghana
- Pantai Gading
- Kirgistan
- Liberia
- Malawi
- Mauritania
- Niger
- Nigeria
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- São Tomé and Príncipe
- Senegal
- Sudan Selatan
- Suriah
- Tanzania
- Tonga
- Tuvalu
- Uganda
- Vanuatu
- Zambia
- Zimbabwe