Ntvnews.id, Jakarta - Pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, ditangkap polisi setelah menganiaya ibu kandungnya hingga jatuh tersungkur dan mengancam akan membunuh adik dari sang ibu. Pelaku diketahui bernama Moch Ihsan (22), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada Kamis siang, 19 Juni 2025. Saat itu, pelaku meminta ibunya, MS (46), untuk meminjam sepeda motor milik tetangga agar bisa ia gunakan untuk keluar rumah.
“Kemudian tersangka meminta korban untuk meminjam motor ke tetangga korban untuk tersangka gunakan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.
Namun, permintaan itu ditolak oleh sang ibu. MS keberatan terus-menerus meminjam motor tetangga dan menyarankan anaknya menggunakan sepeda yang ada di rumah.
“Motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain atau pergi keluar dari rumah. Ibunya nggak enak pinjam motor tetangga melulu. Kemudian menyuruh pelaku pakai sepeda yang ada,” lanjut Binsar.
Tak terima dengan penolakan tersebut, Ihsan marah besar. Ia melempar bangku ke arah ibunya dan mengambil sandal yang kemudian digunakan untuk memukul kepala korban berkali-kali sampai korban akhirnya terjatuh.
Aksi brutal itu belum berhenti. Usai memukuli ibunya, Ihsan menarik kerudung korban lalu mengikuti ibunya yang berusaha menjauh dari lokasi kejadian ke samping rumah.
Hal yang lebih mengkhawatirkan, Ihsan kemudian menuju dapur dan mengambil pisau. Ia mengacungkan senjata tajam itu sambil melontarkan ancaman kepada adik korban yang saat itu berada di dekat rumah.
“Kemudian tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah,” ujar Binsar.
Tak hanya itu, lanjut Binsar, Ihsan juga mengancam akan membunuh adik dari ibunya menggunakan pisau tersebut. Beruntung, sejumlah saksi dan pihak keamanan lingkungan datang ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sebelum insiden lebih lanjut terjadi.
Saat ini, Ihsan telah diserahkan ke pihak kepolisian. Kini, Moch Ihsan telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.