KKP Minta Komdigi Blokir Situs Penjualan 4 Pulau di Anambas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jun 2025, 16:54
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Koswara. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Koswara. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna meminta pemblokiran situs yang memasarkan empat pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Tindakan ini diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap maraknya iklan penjualan pulau yang dinilai melanggar ketentuan hukum di Indonesia.

“Untuk menanggapi situs penjualan online tersebut, kita juga sudah berkirim surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya itu, bahwa ini salah,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, saat berbicara dengan media di Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa bila peringatan itu tidak digubris, maka KKP mendesak agar situs-situs tersebut tidak hanya diturunkan tetapi juga diblokir secara menyeluruh. “Dan kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu,” tegasnya.

Baca Juga: KKP Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan, Ini Alasannya.

Pernyataan Koswara itu menanggapi beredarnya iklan daring berjudul “Island Pair in Anambas, Indonesia” yang mempromosikan empat pulau kecil tak berpenghuni, yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.

Menanggapi hal tersebut, Koswara menegaskan bahwa regulasi di Indonesia tidak mengenal konsep penjualan pulau, melainkan hanya pemanfaatan ruang laut yang legal dan dibatasi oleh aturan.

Ia menekankan bahwa penjualan pulau bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara. Dalam peraturan yang berlaku, pulau kecil tidak boleh dikuasai sepenuhnya.

Baca Juga: KKP: Status 4 Pulau Anambas Berstatus Tak Dapat Diperjualbelikan

“Terdapat paling sedikit 30 persen tanah yang dikuasai negara (untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya), sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau,” jelasnya.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam praktiknya, lanjut Koswara, dari 70 persen lahan yang bisa dimanfaatkan, pengusaha diwajibkan menyisihkan sebagian untuk ruang terbuka hijau. “Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” tambahnya.

Selain mengirimkan surat ke Komdigi, KKP juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta aparat penegak hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tidak terjadi transaksi ilegal terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil di wilayah Indonesia.

(Sumber: Antara)

x|close