Nikita Mirzani Minta Prabowo Benahi Hukum di Negeri Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2025, 04:00
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
 Selasa, 24 Juni. Nikita Mirzani setelah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Juni. Nikita Mirzani setelah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Usai menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik bisnis skincare RGP, Nikita Mirzani menyuarakan harapannya kepada Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, agar segera membenahi dan meluruskan sistem hukum di Indonesia. 

"Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan, bukan dengan pendekatan kekuasaan," ucap Nikita setelah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.

Nikita menegaskan bahwa jika hukum ditegakkan secara adil, masyarakat tak perlu lagi bingung membedakan mana yang benar dan salah. Ia pun mengklaim telah berkontribusi menyelamatkan banyak orang dengan mengungkap kandungan berbahaya dalam produk kosmetik tertentu. Namun sayangnya, alih-alih menyelidiki temuan tersebut, menurutnya justru dirinya yang ditahan oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.

"JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut, namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar," katanya. 

Nikita juga menjelaskan bahwa uang Rp4 miliar yang diterimanya diberikan secara sukarela, tanpa paksaan. Ia menegaskan, justru Reza Gladys lah yang terus-menerus menghubunginya.

"Padahal saya tidak pernah meminta uang dia, dia yang memberikan uang itu cuma-cuma dan saya yang bertanya kenapa Reza Gladys memberikan uang itu cuma-cuma? Ada apa? Sampai direkam semuanya sampai terjadi seperti ini penahanan," katanya. 

Nikita juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses hukum, salah satunya Reza Gladys yang disebut telah merevisi berita acara pemeriksaan (BAP) hingga empat kali dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Sementara itu, dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum menuduh Nikita telah mengancam pemilik bisnis skincare milik dokter Reza Gladys (RGP) agar membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dipermasalahkan.

Nikita mengungkapkan bahwa uang Rp4 miliar yang diterimanya digunakan untuk melunasi sisa kredit rumah (KPR). Saat ini, ia telah menjalani masa penahanan selama 19 hari di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sejak Kamis, 5 Juni.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara yang teregister dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL resmi dilimpahkan pada Selasa, 17 Juni. Dalam kasus ini, Nikita didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Nikita Mirzani Ngamuk ke Petugas Kejaksaan: Santai Aja Gue Bukan Pembunuh!

Baca juga: Nikita Mirzani Didakwa Peras Reza Gladys Rp4 Miliar untuk Bayar KPR

(Sumber: Antara) 

x|close