Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Finalis Masterchef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen dijatuhi hukuman selama 34 tahun setelah membuhaun Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia.
Melansir New Straits, Rabu, 25 Juni 2025, pengadilan Malaysia telah menjatuhkan hukuman terhadap Etiqah Siti Noorashikeen selama 34 tahun bersama dengan suaminya yaitu Mohammad Ambree Yunus.
1. Sempat Akan Dijatuhkan Hukuman Mati
Dalam persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum bernama Dacia Jane Romanus meminta agar kedua tersangka tersebut dijatuhkan hukuman mati, pasalnya tindakan para pelaku terbilang sangat kejam.
Hingga pada akhirnya Etiqah Siti Noorashikeen dan Mohammad Ambree Yunus dijatuhkan hukuman selama 34 tahun penjara sesuai Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukuman Pidana yang mengatur hukuman mati atau penjara selama 30 sampai 40 tahun.
2. Terbukti Bersalah
Dalam sidang pengadilan keduanya terbukti bersalah telah menyiksa Nur Afiyah Daeng Damin hingga meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada 8 hingga 11 Desember 2021.
Nur Afiyah diperlakukan tidak manusia hingga disiksa. Selain itu juga, para pelaku juga merekam penyiksaan tersebut.
3. Kronologi Penangkapan
Awalnya Etiqah Siti Noorashikeen dan Mohammad Ambree Yunus melaporkan bahwa ART-nya meninggal dunia setelah pulang berlibur dari Kundasang. Namun polisi merasa janggal hingga akhirnya pada 14 Desember 2021 mengamankan keduanya.
4 Hukuman Tambahan
Suami dari mantan finalis Masterchef Malaysia yaitu Mohammad Ambree Yunus mendapatkan hukuman tambahan berupa 12 kali cambukan. Namun untuk Etiqah Siti Noorashikeen tidak dicambuk karena ia seorang perempuan.
5. Divonis 34 Tahun
Etiqah Siti Noorashikeen dan Mohammad Ambree Yunus dijatuhkan vonis 34 tahun penjara pada 20 Juni 2025 lalu, setelah terbukti bersalah telah membunuh secara brutal ART asal Indonesia.