Ntvnews.id, Jakarta - Momen bahagia sepasang pengantin di Lombok berubah menjadi kericuhan setelah terungkap bahwa mempelai perempuan ternyata sudah pernah menikah sebanyak tiga kali. Padahal sebelumnya, ia mengaku masih gadis kepada keluarga mempelai laki-laki.
Peristiwa ini terjadi antara Nurdiana, warga Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, dan Rodi Handika, pemuda asal Dusun Batu Sambak, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur.
Rodi yang sudah melangsungkan akad nikah dan menyerahkan mahar berupa 20 gram emas serta uang pisuke (uang adat pernikahan) senilai Rp60 juta, mendadak murka saat mengetahui status asli mempelai wanita. Mahar yang cukup besar itu kabarnya tidak dapat ditawar, yang makin menambah rasa kecewa keluarga pihak laki-laki.
Kepala Desa Bakan, Jefry, membenarkan adanya ketegangan yang terjadi dalam pernikahan tersebut akibat ketidakterbukaan soal status pernikahan Nurdiana.
“Benar bahwa memang si perempuan ini sudah menikah. Bahkan dari informasinya dari Bhabinkamtibmas, perempuan ini (Nurdiana) sudah menikah tiga kali. Ini pernikahannya yang keempat,” jelas Jefry dalam keterangannya, dilansir Kamis, 25 Juni 2025.
Jefry menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak keluarga perempuan ke pemerintah desa terkait persoalan tersebut. Ia juga menyebut pengantin kemungkinan belum menjalani malam pertama karena setelah akad langsung mengikuti prosesi Nyongkolan dari Lombok Timur ke Lombok Tengah.
“Dari pihak pengantin laki-laki mempersoalkan karena dari Kadus (Sangkor) tidak pernah jujur lah untuk memberikan informasi (status menikah) menurut keterangan dari pihak laki. Ini informasi dari Bhabinkamtibmas,” lanjut Jefry.
Kekecewaan keluarga Rodi mencapai puncaknya. Usai kericuhan, mereka memutuskan meninggalkan lokasi acara resepsi, termasuk meninggalkan pengantin perempuan.
Sementara itu, Nurdiana dilaporkan sempat pingsan di lokasi karena syok dan tidak sanggup menahan tekanan emosional di hari yang seharusnya menjadi momen bahagianya.
Kini, keluarga mempelai pria disebut-sebut tengah mempertimbangkan langkah hukum atau meminta ganti rugi atas seluruh biaya yang sudah dikeluarkan, mulai dari biaya akad nikah, resepsi, prosesi adat Nyongkolan, hingga mahar dan uang pisuke.