A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Menteri KP Kembali Tegaskan Larangan Jual Beli Pulau-pulau Kecil di Indonesia - Ntvnews.id

Menteri KP Kembali Tegaskan Larangan Jual Beli Pulau-pulau Kecil di Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2025, 20:00
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rabu, 25 Juni. Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan keterangan kepada awak media di Jakart. Rabu, 25 Juni. Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan keterangan kepada awak media di Jakart. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, kembali menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia bukanlah barang dagangan yang bisa diperjualbelikan.

"Tidak bisa untuk diperjualbelikan karena sudah ada aturannya, di undang-undang saja tidak boleh," kata Trenggono pada Rabu, 25 Juni 2025 di Jakarta. 

Ia menjelaskan bahwa pulau-pulau kecil tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan investasi pariwisata, asalkan telah mengantongi izin pemanfaatan yang sah.

"Tapi kalau tidak ada izin (pemanfaatan) maka kita larang" ujarnya.

Sebagai penegasan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan bahwa pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan, karena tidak ada dasar hukum yang membenarkan transaksi atas wilayah geografis tersebut.

Untuk mencegah maraknya iklan penjualan pulau, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, KKP juga akan mempublikasikan profil pulau-pulau kecil di Indonesia secara terbuka melalui situs resminya.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin maupun rekomendasi untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil. Kewenangan tersebut mencakup izin pemanfaatan pulau beserta perairan di sekitarnya bagi penanam modal asing, serta rekomendasi untuk pemanfaatan pulau kecil berukuran kurang dari 100 kilometer persegi oleh penanam modal dalam negeri.

Baca juga: KKP: Status 4 Pulau Anambas Berstatus Tak Dapat Diperjualbelikan

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah menetapkan batasan luasan maksimal dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Ia menambahkan, penguasaan lahan di pulau kecil tidak boleh dilakukan secara menyeluruh. Setidaknya 30 persen dari total luas pulau harus tetap menjadi milik negara dan difungsikan untuk perlindungan lingkungan, akses publik, serta kepentingan umum lainnya. Dengan demikian, maksimal hanya 70 persen luas pulau yang boleh dimanfaatkan.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Aris, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah preventif untuk mencegah kembali munculnya iklan penjualan pulau secara daring. Salah satu upayanya adalah dengan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital agar dapat membatasi atau bahkan menurunkan (take down) situs-situs yang menayangkan iklan tersebut.

Sebagai bagian dari penguatan literasi publik, KKP juga tengah mempersiapkan penambahan subdomain khusus di situs resminya. Subdomain ini akan berisi daftar dan profil pulau-pulau kecil maupun terluar di Indonesia.

Tak hanya itu, secara berkelanjutan KKP juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara dan mekanisme perizinan pemanfaatan pulau kecil, termasuk batasan kegiatan yang diizinkan dan yang dilarang di kawasan tersebut.

Baca juga: Komdigi Bergerak Cepat Blokir Situs Penawaran Ilegal Pulau Kecil di Anambas

(Sumber: Antara) 

x|close