KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Usai Kadis Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2025, 15:55
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Topan Ginting Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Kadis PUPR Sumut (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Selasa, 1 Juli 2025.

Penggeledahan dilakukan menyusul penangkapan dan penetapan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK tiba sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka datang dalam enam unit mobil minibus dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap.

“Ada belasan orang berompi KPK tadi datang pakai 6 mobil. Mereka langsung masuk ke ruang Sekretariat dan Kepala Dinas,” ujar seorang petugas di Dinas PUPR yang enggan disebut namanya.

Penggeledahan terfokus di gedung kesekretariatan, sementara aktivitas layanan publik di bagian lain tetap berjalan normal.

“Yang digeledah hanya di gedung Kesekretariatan. Kalau ruangan staf di bagian lain, aktivitasnya normal seperti biasa,” imbuh petugas tersebut.

Hingga pukul 14.30 WIB, penggeledahan masih berlangsung. Aparat bersenjata laras panjang terlihat berjaga di pintu masuk utama ruang sekretariat untuk membatasi akses keluar-masuk selama proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK menangkap Topan Obaja Putra Ginting melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam operasi itu, turut diamankan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, serta dua orang dari pihak swasta.

Topan diduga terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan dan jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan total nilai proyek mencapai Rp157,8 miliar. Ia disebut memerintahkan bawahannya, Rasuli Efendi, untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses tender proyek.

Atas peran tersebut, Topan diduga menerima imbalan senilai Rp8 miliar, yang sebagian telah diserahkan melalui transfer dan tunai. KPK kini menelusuri lebih lanjut aliran dana suap tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.

Nama Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, turut disebut dalam penyelidikan. Menanggapi hal itu, Bobby menyatakan kesiapannya untuk diperiksa.

“Ia dan jajarannya menyatakan akan hadir jika dipanggil KPK,” demikian keterangan yang diterima dari pihak Pemerintah Provinsi Sumut.

x|close