A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Sebut Kerugian Negara Sementara dalam Kasus Mesin EDC Capai Rp700 Miliar - Ntvnews.id

KPK Sebut Kerugian Negara Sementara dalam Kasus Mesin EDC Capai Rp700 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2025, 19:50
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Foto Arsip - Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025. Foto Arsip - Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025. ((Antara/Rio Feisal) )

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa kerugian negara sementara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank milik pemerintah pada periode 2020 hingga 2024 telah mencapai angka signifikan.

“Hitungan dari tim penyidik, diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa estimasi tersebut setara dengan sekitar 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang mencapai Rp2,1 triliun.

“Itu hitungan sementara dari tim penyidik, dan masih terbuka kemungkinan untuk kemudian nanti angkanya bertambah,” jelasnya.

Baca Juga: BRI Tegaskan Komitmen Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Guna memastikan nilai pasti kerugian keuangan negara, KPK berencana berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait pengusutan kasus ini, yakni di Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang terletak di kawasan Sudirman dan di Gatot Subroto, Jakarta.

Di hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan telah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga telah memeriksa seorang saksi, yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.

Kemudian, pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan bahwa nilai proyek pengadaan yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp2,1 triliun. Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri.

(Sumber: Antara)

x|close