Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar dari kediaman Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, dalam penggeledahan yang dilakukan di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin, 30 Juni 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex beserta anak perusahaannya.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita satu plastik bening berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2925.
“Penyidik menyita pula satu plastik berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 13 Maret 2024," tambahnya.
Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan dari lokasi tersebut mencapai Rp2 miliar.
Selain menyita uang tunai, tim penyidik juga mengambil sejumlah dokumen penting dari lokasi tersebut.
Meskipun rumahnya digeledah, Harli menegaskan bahwa Iwan Kurniawan Lukminto masih berstatus sebagai saksi.
“Dari tempat mana pun, ‘kan, bisa dilakukan penyitaan jika berkaitan dengan perkara yang ditangani,” ujarnya.
Tidak hanya kediaman Iwan Kurniawan, pada hari yang sama penyidik juga menggeledah lima lokasi lainnya. Salah satunya adalah rumah mantan Direktur Keuangan PT Sritex berinisial AMS yang berada di kawasan Solo Baru, Sukoharjo. Dari tempat itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua unit barang bukti elektronik berupa telepon genggam.
Lokasi selanjutnya adalah rumah milik Manager Treasury PT Sritex berinisial CKN di Banjarsari, Surakarta. Namun dalam penggeledahan di tempat ini, tidak ditemukan barang bukti yang relevan dengan penyidikan kasus.
Tiga lokasi lain yang juga turut digeledah adalah PT Sari Warna Asli Textile Industry di Kebakkramat, Karanganyar; PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar; serta PT Multi Internasional Logistic di Banjarsari, Surakarta.
“Dari penggeledahan di PT Sari Warna Asli Textile, PT Multi Internasional Logistic, PT Senang Kharisma Textile, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” jelas Harli.
Sebagai catatan, PT Sari Warna Asli Textile Industry dan PT Senang Kharisma Textile merupakan anak perusahaan dari PT Sritex.
Atas seluruh barang bukti yang telah disita, pihak penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DS (Dicky Syahbandinata), yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020; ZM (Zainuddin Mappa), Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2020; serta ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex periode 2005 hingga 2022.
(Sumber: Antara)