A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Seorang Penulis Dijerat UU Anti-Terorisme Gegara Pidatonya - Ntvnews.id

Seorang Penulis Dijerat UU Anti-Terorisme Gegara Pidatonya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2024, 11:16
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi bekerja Ilustrasi bekerja

Ntvnews.id, New Delhi - Seorang Penulis India pemenang penghargaan Booker Prize, Arundhati Roy, dihadapkan pada tindakan hukum di bawah Undang-Undang Anti-Terorisme karena pidatonya mengenai Kashmir pada tahun 2010.

Dilansir dari BBC dan The Guardian, Senin, 24 Juni 2024, pejabat tinggi pemerintah Delhi, VK Saxena, mengizinkan langkah hukum terhadap Roy dan mantan profesor universitas, Sheikh Showkat Husain, berdasarkan undang-undang tersebut.

Seseorang yang terkena jerat UU ini sering kali menghadapi kesulitan dalam memperoleh jaminan, dan seringkali mereka dipenjara bertahun-tahun hingga proses persidangan selesai.

Arundhati Roy <b>(Istimewa)</b> Arundhati Roy (Istimewa)

Pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi dituduh memanfaatkan undang-undang tersebut untuk menekan kritik, termasuk dari aktivis, jurnalis, dan anggota masyarakat sipil.

Baca Juga: Hajar Bocah Hingga Tewas Gegara Kesal Lihat Tawuran, Remaja 18 Tahun Dipenjara

Arundhati Roy (62), yang dikenal sebagai seorang penulis dan aktivis yang vokal, dihadapkan pada undang-undang tersebut karena pidatonya pada tahun 2010, di mana ia membahas masalah Kashmir.

"Kashmir tidak pernah menjadi bagian integral dari India. Itu adalah fakta sejarah. Bahkan pemerintah India pun telah menerima hal ini," katanya pada konferensi yang berlangsung sehari penuh di Delhi, yang diselenggarakan oleh Komite Pembebasan Tahanan Politik, pada bulan Oktober 2010.

Halaman
x|close