Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dari 13 orang yang dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank milik negara pada 2020–2024, terdapat pihak dari BRI.
"Ada dari lingkungan di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) tentunya dan pihak-pihak yang terkait lainnya," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
Budi menyampaikan bahwa rincian identitas 13 orang yang dicegah ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC akan diungkap pada kesempatan berikutnya. Ia juga menambahkan, KPK akan menginformasikan kepada publik siapa saja yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Nanti kami sampaikan pihak-pihak yang kemudian KPK tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Budi menuturkan bahwa pencegahan terhadap 13 orang dilakukan karena KPK membutuhkan keterangan mereka dalam proses penyidikan. Ia pun berharap agar seluruh pihak yang dicekal dapat bersikap kooperatif.
Sebelumnya, pada 26 Juni, KPK telah menggeledah dua lokasi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC, yakni Kantor Pusat BRI yang berlokasi di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan dimulainya penyidikan baru atas kasus tersebut.
Masih pada tanggal yang sama, KPK turut memeriksa seorang saksi, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.
Kemudian, pada 30 Juni 2025, KPK mengungkap bahwa nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Dalam kasus ini, sebanyak 13 orang telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Untuk sementara, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp700 miliar, atau setara 30 persen dari total nilai proyek.
Baca juga: KPK Sebut Kerugian Negara Sementara dalam Kasus Mesin EDC Capai Rp700 Miliar
(Sumber: Antara)