Ntvnews.id, Jakarta - Dalam konferensi pers penanganan perkara korupsi CPO, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkap bahwa penyitaan terhadap uang titipan dari perusahaan telah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum melakukan penyitaan terhadap seluruh uang yang dititipkan sebesar tersebut yaitu Rp1.374.892.735.527,05 untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi,” ujar Harli.
Ia merinci dua penetapan penyitaan yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Uang ditipan musimas yang kita cita sebesar tadi kita sampaikan Rp1.188.461.774.662,02 melalui penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 40 Garing Pitsus garis datar TPK garis mering 2025 PN Jakarta Pusat tanggal 25 Juni 2025. Kemudian uang ditipan dari Grup Permata Hijau total semuanya sebesar Rp1.186.430.960.465,25 telah kita cita melalui penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 39/Pitsus-TPK/2025 PN Jakarta Pusat tanggal 25 Juni 2025.” paparnya.
Baca Juga: Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari 2 Perusahaan Terkait CPO
Penyitaan ini, lanjut Harli, kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses hukum tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
“Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Hakim yang memeriksa kasasi khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbetaan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi.” jelasnya.
Harli menegaskan kembali bahwa upaya Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pemulihan keuangan negara.
“Esensi dalam penanganan perkara tidak berdana korupsi ini ada tiga, yaitu yang pertama adalah optimalisasi terhadap pemberantasan tidak berdana korupsi itu sendiri, yang kedua adalah upaya yang dilakukan oleh Jambi Jus ini yaitu upaya untuk sebesar-besarnya dapat memulihkan kerugian negara dan yang satu lagi ada kegiatan perbaikan data kelola yang sudah-sudah dilakukan baik secara preventif maupun resursif tentunya oleh bidang-bidang yang ada di kejaksanaan agung.” tuturnya.
Baca Juga: Legal PT Wilmar Ditahan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap CPO, Langsung Ditahan Kejagung
Mengacu pada amar putusan yang tercantum di situs resmi Mahkamah Agung, putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021 hingga Maret 2022—yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—telah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun para terdakwa terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan, perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana (ontslag van rechtsvervolging).
Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, JPU sebelumnya menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman berupa pembayaran denda dan uang pengganti. Untuk terdakwa PT Wilmar Group, JPU menuntut denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp11.880.351.802.619.
Apabila pembayaran tidak dilakukan, aset milik Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang. Bila nilai aset masih belum mencukupi, Tenang Parulian akan dikenai hukuman penjara pengganti selama 19 tahun.