Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) lagi-lagi menyita uang sebanyak Rp1,374 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Menurut Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno, penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari 12 tersangka Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.
"Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara," ujar Sutikno, dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu, 2 Juli 2025.
Dari total uang yang disita itu sebanyak Rp1.188.461.774.666 triliun merupakan uang pengganti dari PT Musim Mas Grup.
Sedangkan dari Permata Hijau Grup, Sutikno menyebut uang yang disita sebesar Rp186.430.960.865 dari enam korporasi yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.
"Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya," kata dia.
Lebih lanjut, Sutikno mengatakan penyerahan uang ini juga sudah memiliki izin penetapan dan penyitaan dari PN Jakarta Pusat. Nantinya, uang tersebut bakal dimasukkan ke dalam memori kasasi agar dipertimbangkan majelis hakim Mahkamah Agung.
"Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi," jelasnya.
Sebelumnya Kejagung menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.
Uang diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.