"Izin Yang Mulia," potong SYL.
"Saudara nggak tahu?" tanya hakim.
SYL pun menjelaskan bahwa dirinya baru tahu adanya pengumpulan dana tersebut, usai perkara itu disidangkan di pengadilan. Karena baru tahu, SYL mengklaim dirinya tak mungkin bisa mengancam para anak buahnya yang tak patuh untuk mengumpulkan dana sharing.
"Saya baru tahu sharing setelah di persidangan ini, oleh karena itu saya tidak mungkin bisa mengancam-mengancam, memaksa-maksa karena saya nggak tahu Yang Mulia. Karena saya nggak tahu gimana saya bisa mengancam Yang Mulia," jelas dia.
"Baik," kata hakim.
Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Pemerasan dilakukan dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid dan mantan ajudan SYL, Panji Harjanto. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.