Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan harapannya agar rencana mogok nasional para sopir truk tidak direalisasikan karena dapat mengganggu kelancaran distribusi logistik secara nasional.
"Kita berharap ini tidak terjadi karena yang terdampak ini tidak hanya para pengemudi tapi tadi logistik secara keseluruhan, ekosistem yang ada di situ itu pasti terdampak," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, saat ditemui seusai menggelar pertemuan dan diskusi dengan perwakilan sopir truk di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Aan menanggapi ancaman aksi mogok massal yang dicanangkan akan dilakukan secara nasional oleh para sopir truk pada Kamis, 3 Juli 2025. Aksi tersebut terkait penolakan terhadap kebijakan over dimension over loading (ODOL).
Para pengemudi mengultimatum akan menghentikan operasional mereka secara massal jika tidak ada pertemuan dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Kami berharap tidak terjadi," ujar Aan.
Aan juga memastikan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan sopir truk akan segera diteruskan kepada Menteri Perhubungan.
"Ini akan kami laporkan ke pimpinan, pertemuan ini mudah-mudahan ada keputusan," katanya.
Di sisi lain, perwakilan para sopir truk menyatakan bahwa dialog yang berlangsung sebelumnya bersama pihak Kementerian Perhubungan tidak menghasilkan kesepakatan atau mengalami kebuntuan.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Irham Ali Saifuddin, menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan batas waktu hingga pukul 16.00 WIB bagi pemerintah untuk merespons permintaan pertemuan. Jika tidak, aksi mogok nasional akan segera dimulai.
"Apabila hari ini tidak bisa bertemu dengan Menko AHY dan Menteri Dudi, kami akan menyerukan dan akan segera memulai per besok (Kamis, 3 Juli 2025) aksi nasional pemogokan transportasi, terutama di sektor logistik," ujar Irham.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Irham menjelaskan bahwa para sopir menuntut agar penerapan kebijakan ODOL ditunda terlebih dahulu, setidaknya sampai dilakukan studi yang lebih mendalam sebagai dasar penyusunan revisi terhadap Undang-Undang Transportasi secara menyeluruh.
Tak hanya itu, mereka juga meminta pemerintah menyusun peta jalan serta program hukum yang kuat dan mengikat untuk menghapus praktik pungutan liar dan premanisme yang selama ini membebani biaya logistik dan transportasi nasional.
Selain itu, massa aksi juga mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Sektor Transportasi guna menjamin hak-hak serta keselamatan kerja para pengemudi secara komprehensif.
(Sumber: Antara)