KPK Geledah Rumah dan Perusahaan Terkait Korupsi Mesin EDC BRI Senilai Rp2,1 T

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2025, 21:57
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Wakil Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Catur Budi Harto di kantor KPK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025. Mantan Wakil Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Catur Budi Harto di kantor KPK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank milik negara untuk periode 2020 hingga 2024. Pada Rabu, 2 Juli 2025, lembaga antirasuah ini menggeledah sejumlah rumah serta sebuah perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Hari ini (Rabu, 2/7), tim KPK melakukan penggeledahan di beberapa rumah dari pihak terkait, dan juga salah satu perusahaan yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Namun begitu, Budi mengatakan bahwa hingga saat ini lembaganya belum bisa merinci hasil dari penggeledahan tersebut. “Nanti kami akan update hasilnya apa saja,” katanya.

Langkah ini merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya yang dilakukan pada 26 Juni 2025. Kala itu, KPK telah memeriksa dua lokasi penting, yakni kantor pusat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.

Dari operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan, data rekening tabungan, catatan keuangan, serta barang bukti elektronik.

Pada hari yang sama, KPK juga secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap kasus ini. Kemudian, pada 30 Juni 2025, KPK merilis informasi bahwa nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut mencapai Rp2,1 triliun, dan sebagai langkah pencegahan, telah mencekal 13 orang agar tidak bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. Di antara mereka, dua nama mencuat karena pernah menjabat posisi strategis di BRI, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, serta mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.

Hingga 1 Juli 2025, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dari perkara ini mencapai sekitar Rp700 miliar, atau setara dengan 30 persen dari total nilai proyek pengadaan EDC senilai Rp2,1 triliun.

(Sumber: Antara)

x|close